
Hal ini memunculkan polemik. Sebab, pesawat yang tiba di Indonesia sejak Selasa sore itu belum memiliki sertifikasi kelaikan terbang.
"Karena hanya memiliki izin terbang, seharusnya di dalam pesawat itu hanya ada pilot dan co-pilot saja. Menurut saya dengan izin terbang, dilarang ada penumpang atau warga sipil di dalam pesawat," kata anggota Komisi V DPR Ali Wongso Halomoan, Jumat (11/5).
Anggota Fraksi Golkar ini mengaku sudah menghubungi Kementerian Perhubungan soal izin terbang pesawat buatan Rusia itu. Hasilnya, pesawat nahas itu sudah memiliki izin terbang dari tiga instansi, yakni: Kementerian Luar Negeri, TNI dan Kementerian Perhubungan.
"Tapi bukan izin atau sertifikasi kelaikan terbang. Kalau ada warga sipil di dalam sebuah pesawat, maka artinya sudah ada sertifikasi laik terbang. Sementara Sukhoi Superjet 100 tak memiliki sertifikat laik terbang," kata Ali.
Dia mengimbau Kementerian Perhubungan lebih teliti dalam menjalankan tugasnya. Sebab, hal ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.
"Kejadian ini harus diambil hikmahnya. Pemerintah harus lebih teliti, mengecek dan memantau setiap perkembangan, terutama soal perizinan karena menyangkut keselamatan orang," kata Ali.
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah dengan sopan, janganlah menggunakan kata-kata kotor, maka komentar tersebut akan di kenakan spam